Korupsi Alsintan: Tersangka Ketiga Ditahan, Ini Sosoknya
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satunya berkaitan dengan kerugian negara Rp 3,81 miliar yang berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai prosedur.
Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data CPCL.
Masing-masing tersangka dalam kasus ini pun terungkap memiliki peran berbeda.
Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.
Jaksa melakukan penahanan atas tersangka ketiga dalam kasus korupsi alsintan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News