3 Tersangka Kasus Korupsi Alsintan Bukan Orang Biasa, Rugikan Negara Rp 3,8 Miliar
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) memasuki babak baru.
Kali ini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi mengungkapkan, tiga tersangka tersebut adalah mantan anggota DPRD Lombok Timur dengan inisial S, mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z, dan eksekutor pembentuk organisasi usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur berinisial AM.
"Dari hasil gelar perkara, ketiga tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 3,8 miliar," kata Rasyidi, Jumat (12/8).
Nilai kerugian yang muncul dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB itu, perihal penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan aturan.
"Alsintan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani, malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka S dan AM," ujarnya.
Modus kedua tersangka, jelas dia, dengan cara menjual dan membagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai daftar calon petani dan calon lokasi (CPCL).
Karena itu, dari hasil gelar disimpulkan bahwa tersangka S dalam kasus ini berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM untuk membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, kala itu tersangka S masih menduduki jabatan tersebut.
Tiga tersangka telah ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi alsintan, benar-benar bikin hati kecewa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News