4 Narapidana Korupsi NTB Dapat Usulan Remisi 17 Agustus

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pada peringatan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus nanti, empat narapidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Barat mendapatkan usulan remisi umum.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Romi Yudianto.
Pihaknya menjelaskan, empat narapidana tersebut tercatat dalam daftar calon penerima dari pidana khusus.
"Dari total 804 usulan pidana khusus, ada di antaranya narapidana korupsi, 4 orang. Sisanya, 800 orang narapidana narkotika. Itu semua dapat usulan remisi umum kategori I," kata Romi, Kamis (11/8).
Remisi umum kategori I (RU-I), jelas dia, mendapat pengurangan masa tahanan.
Sedangkan RU-II, untuk mereka yang langsung bebas setelah menerima remisi.
"Untuk pidana khusus, semua RU-I. Tidak ada yang RU-II," ujarnya.
Untuk narapidana yang tercatat dalam daftar usulan pidana umum, jumlahnya 1.286 orang.
Sebanyak empat narapidana korupsi di NTB mendapat usulan remisi pada saat 17 Agustus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News