Merdeka! 126 Napi Rutan Praya Akan Dapat Remisi, Segala Persyaratan Berlaku

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 16:10 WIB
Merdeka! 126 Napi Rutan Praya Akan Dapat Remisi, Segala Persyaratan Berlaku - JPNN.com NTB
Rutan Kelas II B Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Akhyar)

ntb.jpnn.com, PRAYA - Perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi.

Sebanyak 126 narapidana (napi) rencananya akan diusulkan mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus nanti.

Seluruhnya adalah napi di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Berapa napi yang akan dapat remisi pada 17 Agustus, itu ditentukan oleh pusat. Kami hanya mengusulkan," kata Kepala Rutan Praya, Jumasih, Jumat (5/8).

Ia mengatakan, besaran remisi yang diusulkan itu bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.

Adapun rincian jumlah napi pidana umum yang diusulkan mendapat remisi  satu bulan sebanyak 32 orang, dua bulan sebanyak 22 orang, tiga bulan sebanyak 15 orang, empat bulan sebanyak 7 orang, lima bulan sebanyak 8 orang , dan enam bulan sebanyak 2 orang.

Totalnya berjumlah 83 orang. 

Untuk jumlah napi pidana khusus yang diusulkan mendapat remisi satu bulan sebanyak 8 orang, dua bulan sebanyak 10 orang, tiga bulan sebanyak 13 orang, empat bulan sebanyak 9 orang, lima bulan sebanyak 3 orang.

Menyambut keerdekaan, sebanyak 126 narapidana di Rutan Praya diusulkan untuk mendapat remisi, segala persyaratan berlaku
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia