HUT RI-77, 4 Koruptor di NTB Dapat Remisi
ntb.jpnn.com, MATARAM - Empat pelaku tindak pidana korupsi di sejumlah lapas atau rutan di Kanwil kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi.
Pemberian remisi kepada koruptor itu dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-77.
Remisi yang diberikan saat ini ada dua jenis, yakni remisi umum sebagian atau (RU-I), dan remisi umum bebas atau (RU-II).
Seperti diketahui, remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat yang ditentukan.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto menjelaskan, bahwa pemberian remisi kepada pelaku korupsi telah diatur dalam undang-undang.
"Keempatnya itu sudah memenuhi syarat. Dan itu semuanya adalah pejabat dari Kepala Desa sampai Kepala Dinas," ungkap Romi, Rabu (17/8).
Tidak disebutkan siapa saja nama pejabat yang mendapatkan remisi itu.
Yang jelas, kata Romi, semuanya merupakan pelaku tindak pidana di wilayah NTB.
Empat koruptor mendapat remisi dalam rangka peringatan hari kemerdekaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News