Bobol 21 Mesin ATM di Lombok, Sindikat Pencuri Uang Kantongi Rp 75 Juta
ntb.jpnn.com, MATARAM - Dit Reskrimum Polda Nusa Tenggara Barat menangkap dua dari tiga tersangka spesialis pencurian uang di sejumlah Mesin ATM di Pulau Lombok.
Tim Oprasional (opsnal) Dit Reskrimum Polda NTB menagkap keduanya pada (10/8) di Wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kedua Tersangka yang diamankan tersebut, yakni AI (29) dan EH (40) yang merupakan warga Sumedang, Jawa Barat.
"Mereka ditangkap di wilayah Jawa Barat, yang mana AI diamankan di Sumedang Jabar, dan EH di amankan di wilayah Bogor Jabar," kata Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto, Selasa (16/8).
Pengungkapan kasus pencurian seperti yang disebutkan dalam pasal 363 KUHP ini berawal dari laporan masyarakat.
"Ada 7 laporan polisi yang masuk ke Polda NTB terkait pencurian uang di mesin ATM dari berbagai BANK yang berada di Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kota Mataram," jelas Irjen Djoko.
"Atas dasar laporan tersebut, Dit Reskrimum Polda NTB melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran tersebut," sambungnya.
Penyelidikan dilakukan dengan bekerjasama dengan Bank NTB Syari'ah, yang merupakan salah satu Bank pemilik ATM yang menjadi korban pencurian.
Sindikat pencuri uang di mesin ATM beraksi di 21 gerai mesin ATM dengan hasil Rp 75 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News