HUT RI-77, 4 Koruptor di NTB Dapat Remisi
Pemotongan masa jabatan itu diberikan kepada para napi selama 1 sampai 2 bulan.
"Remisi yang kami berikan itu mulai dari 1 sampai dua bulan," ujar Romi.
Dari data yang diperoleh, jumlah narapidana khusus tahun 2022 di lapas kelas II A Mataram yang menerima remisi umum (RU) mencapai 789 orang.
Jumlah ini dinyatakan paling banyak.
Sementara itu, narapidana penerima RU lainnya tersebar di Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 391 narapidana.
Kemudian, lapas kelas II B Dompu sebanyak 232 narapidana, lapas kelas II B Selong sebanyak 241 narapidana.
Untuk lapas terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 55 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 46 narapidana anak.
Lapas Perempuan kelas III Mataram sebanyak 111 narapidana, rutan kelas II B Praya sebanyak 126 narapidana dan rutan kelas II B Raba Bima sebanyak 102 narapidana.
Empat koruptor mendapat remisi dalam rangka peringatan hari kemerdekaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News