Merdeka! 126 Napi Rutan Praya Akan Dapat Remisi, Segala Persyaratan Berlaku

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 16:10 WIB
Merdeka! 126 Napi Rutan Praya Akan Dapat Remisi, Segala Persyaratan Berlaku - JPNN.com NTB
Rutan Kelas II B Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Akhyar)

Jumlah keseluruhan 43 orang. 

"Remisi pemuka 1 bulan 10 hari sebanyak 3 orang dan satu bulan 20 hari sebanyak 4 orang," katanya. 

Para napi yang diusulkan mendapat remisi itu adalag mereka yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah.

Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Mereka berkelakuan baik," katanya. 

Napi yang diusulkan mendapat remisi itu adalah  mereka yang terlibat dalam semua kasus tindak pidana kejahatan.

Sedangkan untuk napi kasus korupsi tidak bisa diusulkan, karena mereka belum membayar denda masa tahana yang telah diputuskan oleh pengadilan.

"Bagi napi kasus korupsi yang belum membayar denda, tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi," katanya. 

Menyambut keerdekaan, sebanyak 126 narapidana di Rutan Praya diusulkan untuk mendapat remisi, segala persyaratan berlaku
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia