Di Hari Waisak, 4 Napi Lapas Mataram Terima Remisi

ntb.jpnn.com, MATARAM - Empat narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendapat hadiah pada hari raya Waisak.
Hadiah tersebut berupa keringanan masa hukuman atau remisi.
Kepala Lapas Kelas II A Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengungkapkan, bahwa pengurangan masa tahanan tersebut termasuk ke dalam kategori pertama (RK-1).
Ketut Akbar menyebutkan, keempat napi tersebut mendapat remisi yang bervariasi.
Satu orang mendapat pengurangan sebanyak dua bulan, dua orang dapat satu bulan, dan seorang lagi dapat remisi 15 hari.
Ia berharap, remisi khusus Waisak 2022 ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk tetap aktif mengikuti program pembinaan dan menjalani aturan tata tertib yang berlaku di lapas.
"Tentunya untuk mencapai itu semua akan terlihat dari sikap perilaku sehari-hari dan optimisme dalam menjalani pidana," ujarnya.
Ketut Akbar menerangkan, bahwa remisi khusus Waisak ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tepat pada hari Waisak ini, 4 napi di Lapas Kelas IIA Mataram terima remisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News