Terlibat Penadahan, Warga Bulgaria Mendekam di Lapas Mataram
ntb.jpnn.com, MATARAM - Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, jaksa telah mengeksekusi penahanan Plamen Petkov Beshirov (43) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram di Kuripan, Lombok Barat, NTB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, penahanan terhadap warga Bulgaria tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022, tanggal 01 Desember 2022.
"Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara," kata Widnyana.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang menjadi lokus perbuatan pidana terdakwa.
"Dari hasil koordinasi terungkap keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Kejari Mataram di BTN Bale Pelangi, Lombok Barat, sehingga atas dasar adanya permohonan bantuan dari Kejari Kota Pasuruan, kami melakukan penangkapan pada Jumat (27/1) sore," ujarnya.
Karena terpidana kasus penadahan tersebut berstatus Warga Negara Asing (WNA), eksekusi penahanan pun dikoordinasikan pihak kejaksaan dengan Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
"Dari pihak imigrasi sudah menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian terpidana sebagai warga negara asing atas eksekusi tersebut," ucap dia.
Widnyana pun meyakinkan bahwa eksekusi penahanan terhadap Plamen Petkov Beshirov di Lapas Kelas IIA Mataram pada Jumat malam (27/1), sekitar pukul 22.00 WITA sudah melalui proses pemeriksaan antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Jaksa melakukan eksekusi penahanan terhadap seorang warga negara Bulgaria di Lapas Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News