Mahkamah Agung Tolak Kasasi Terdakwa Pencucian Uang di Lombok
ntb.jpnn.com, LOMBOK - Pengajuan kasasi terdakwa Zaenudin kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok, ditolak.
Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Zaenudin dan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tersebut.
"Jadi, petikan putusan kasasi sudah kami terima dari pengadilan. Kasasi kami dan terdakwa ditolak," kata Feddy Hantyo Nugroho, JPU dari Kejati NTB di Mataram, Rabu (27/7).
Dengan demikian, kata Feddy, putusan yang digunakan dalam perkara ini akan merujuk pada hasil putusan hakim banding pada Pengadilan Tinggi NTB.
"Yang digunakan sebagai rujukan pastinya putusan banding," ujarnya.
Dalam putusan banding, hakim memvonis terdakwa Zaenudin dengan pidana penjara 4 tahun.
Putusan tersebut lebih ringan daripada putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Namun, dalam putusan banding, jaksa menaruh perhatian perihal barang bukti aset dikembalikan kepada orang tempat penyitaan atau terdakwa Zaenudin.
Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus pencucian uang di Lombok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News