Notaris dan Pemilik Tanah di Lombok Lakukan Penipuan, Dihukum 5 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - CH dan AB divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus penipuan investasi jual beli tanah di Desa Kateng, Praya Barat, NTB.
Terdakwa CW bekerja sebagai notaris dan terdakwa AB selaku pemilik tanah.
Keduanya, dalam kurun waktu Juli 2019 hingga April 2020 telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
CW dan AB terlibat dalam aksi penipuan dan menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 11.889.920.000.
"Terdakwa inisial CH dan inisial AB divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar sub 6 bulan," kata Kasi Pidum Kejari Praya, Lombok Tengah, Arin, Senin (12/12).
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara dan vonis terdakwa AB sama dengan tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Kedua terdakwa dituntut dengan pasal berlapis yakni pertama kesatu pasal 378 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan kedua kesatu Pasal 3 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Atas vonis hakim tersebut terdakwa mengajukan banding dan JPU juga banding," katanya.
Terlibat dalam aksi penipuan dalam investasi tanah, seorang notaris dan pemilik tanah di Lombok dijatuhi hukuman 5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News