Kampanye Jadi Modus Penipuan di Mataram
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kampanye calon kepala daerah tahun 2020 lalu rupanya digunakan untuk melancarkan aksi penipuan oleh kalangan tertentu.
Aparat Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap adanya dugaan penipuan dengan modus proyek penyaluran sembako.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban yang merupakan seorang pedagang sembako di Pasar Bertais.
"Dari tindak lanjut laporan dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka," ucapnya.
Tersangka dalam kasus ini berinisial RR dan EAM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Namun, Kadek Adi menyampaikan bahwa pihaknya baru melakukan penahanan terhadap RR, pria asal Ampenan, Kota Mataram.
"Untuk EAM, belum. Dia sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian," ucap dia.
Kadek Adi menjelaskan peran RR dan EAM dalam kasus ini berbeda. Untuk RR, berperan sebagai pihak yang memberikan cek bertuliskan uang pembelian sembako untuk kampanye calon kepala daerah senilai Rp 930 juta.
Pesta demokrasi 2020 lalu menjadi modus penipuan bagi kalangan tertentu di Kota Mataram, NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News