Notaris dan Pemilik Tanah di Lombok Lakukan Penipuan, Dihukum 5 Tahun Penjara
CW pun menyampaikan jika keseluruhan tanah-tanah main area tidak dapat tuntas seluruhnya diproses menjadi atas nama Handy, maka uang jaminan atau titipan senilai Rp 11.889.920.000 akan dikembalikannya kepada Handy tanpa dipotong atau dikurangi sepeser pun.
Setelah itu, pada 25 November 2019, Handy menyerahkan uang jaminan kepada terdakwa CW.
Namun hingga saat ini sertifikat atas tanah area utama belum dapat diterbitkan atas nama Handy, termasuk pula tanah akses masuk ke lokasi belum terselesaikan.
Handy sudah berusaha berulang kali menghubungi CW untuk menanyakan perihal penerbitan sertifikat SHM atas tanah-tanah main area sesuai kesepakatan.
Namun terdakwa CW selalu memberikan berbagai macam alasan hingga suatu ketika saksi Handy bertemu dengan Kades Kateng pada bulan Januari 2020 dan mengatakan, sebenarnya tanah yang berada dalam kawasan main area yang dibeli oleh Handy tidak seluruhnya milik terdakwa AB.
Atas penyampaian Kades Kateng tersebut, Handy meminta kepada terdakwa CW untuk mengembalikan uang jaminan senilai yang telah diserahkannya.
Namun hingga saat ini, tidak pernah ada pengembalian uang jaminan.(antara/ket/jpnn)
Terlibat dalam aksi penipuan dalam investasi tanah, seorang notaris dan pemilik tanah di Lombok dijatuhi hukuman 5 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News