2 Terdakwa Penipuan Investsi di Lombok Divonis 5 Tahun Penjara, Kerugian Capai Rp 11 Miliar
ntb.jpnn.com, LOMBOK - Dua terdakwa dalam kasus penipuan investasi jual beli tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, NTB, divonis hukuman lima tahun penjara.
Kedua terdakwa berinisial CH dan AB.
"Terdakwa inisial CH dan inisial AB divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar sub 6 bulan," kata Kasi Pidum Kejari Praya, Lombok Tengah, Arin, Senin (12/12).
Ia mengatakan, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara dan vonis terdakwa AB sama dengan tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara.
Kedua terdakwa dituntut dengan pasal berlapis yakni pertama kesatu pasal 378 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan kedua kesatu Pasal 3 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Atas vonis hakim tersebut terdakwa mengajukan banding dan JPU juga banding," katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, keduanya didakwa dengan dakwaan kumulatif kombinasi.
Selain menerapkan pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dua terdakwa kasus penipuan di Lombok divonis 5 tahun penjara, kerugian mencapai Rp 11 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News