Kasus Penipuan Investor Tanah di Lombok, Penyidik Polda NTB Telusuri Aset Tersangka
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok kembali berlanjut.
Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri aset milik tersangka berinisial RO, yang terlibat bersama suaminya ZA.
“Saat ini, seluruh aset RO masih kita dalami, baik keberadaannya maupun bentuknya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Rabu (13/4).
Dari hasil temuan sementara, penyidik mencatat adanya pembayaran mengatasnamakan tersangka RO dalam pembelian tanah di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Tanah tersebut di antaranya berada di Gunung Solong seluas 6,41 hektare dengan nilai Rp 318,25 juta, dan di Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana senilai Rp 400 juta dengan luas 1.730 meter persegi.
Bahkan, ada juga aset yang dibayar tersangka RO di wilayah Lombok Utara.
"Iya, semua itu masih perlu kita lengkapi data-data asetnya," ujar dia.
RO menjadi tersangka karena turut serta membantu suaminya ZA menggelapkan hasil penipuan jual-beli lahan kepada korban yang merupakan investor asal Jawa Timur, Andry Setiadi Karyadi.
Perkembangan dari kasus penipuan investor tanah di Pulau Lombok, penyidik Polda NTB mengaku sedang menelusuri aset milik tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News