Kasus Penipuan Investor Tanah di Lombok, Penyidik Polda NTB Telusuri Aset Tersangka
Rabu, 13 April 2022 – 22:55 WIB
Tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh ZA sebelumnya telah dinyatakan terbukti oleh pihak pengadilan.
Untuk perkara TPPU, ZA kini masih bergelut dalam persidangan kasasi.
Lebih lanjut, Ekawana memastikan pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara milik RO, sesuai petunjuk jaksa peneliti.
"Petunjuknya itu gampang, tidak ada yang sulit, dalam waktu dekat akan rampung," ucapnya. (Antara/ket/JPNN)
Perkembangan dari kasus penipuan investor tanah di Pulau Lombok, penyidik Polda NTB mengaku sedang menelusuri aset milik tersangka
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News