2 Terdakwa Penipuan Investsi di Lombok Divonis 5 Tahun Penjara, Kerugian Capai Rp 11 Miliar
JPU juga menyertakan kedua terdakwa pada Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Terdakwa CW yang bekerja sebagai notaris dan terdakwa AB selaku pemilik tanah pada Juli 2019 hingga April 2020 telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Bermula sekitar awal tahun 2016, saksi Handy mempunyai rencana mencari lahan tanah untuk membangun kandang ayam berskala besar di wilayah Pulau Lombok.
Pada 16 Oktober 2019 terdakwa CW di kantornya di Praya menyampaikan kepada Handy kalau tanah seluas kurang lebih 17 hektare milik terdakwa AB mau dijual seharga Rp 10 juta per are atau total harga Rp 17 miliar.
Handy menyatakan bersedia dan sanggup membayar tanah yang berada di kawasan main area sesuai yang ditawarkan oleh terdakwa CW dengan syarat tanah seluas 17 hektare itu harus dalam keadaan satu hamparan utuh sesuai peta bidang.
Saat itu, terdakwa AB menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah-tanah tersebut, serta telah dapat dilakukan peralihan hak atau sertifikat atas nama Handy selaku pembeli.
Saat itu, terdakwa CW meminta kepada Handy untuk menyerahkan uang sebesar 70 persen dari harga pembelian tanah senilai Rp 11.889.920.000 sebagai jaminan.
CW pun menyampaikan jika keseluruhan tanah-tanah main area tidak dapat tuntas seluruhnya diproses menjadi atas nama Handy, maka uang jaminan atau titipan senilai Rp 11.889.920.000 akan dikembalikannya kepada Handy tanpa dipotong atau dikurangi sepeser pun.
Dua terdakwa kasus penipuan di Lombok divonis 5 tahun penjara, kerugian mencapai Rp 11 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News