2 Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Kateng Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 01 Juli 2022 – 12:24 WIB
2 Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Kateng Terancam 20 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto (tengah) didampingi Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah (kanan) dan anggotanya menunjukkan barang bukti kasus penipuan tanah dengan tindak lanjut TPPU dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Kamis (30-6-2022). ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, KATENG - Terkait dengan kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Kateng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua tersangka yang dimaksud adalah CW dan LB.

CW adalah seorang notaris di Lombok Tengah.

Sementara, LB adalah pemilik tanah.

"Karena dari pidana asal ada aliran dana dari kedua tersangka yang secara bersama-sama melakukan, mengirim, membelanjakan, atau mengalihkan uang hasil tindak pidana penipuan sehingga kami turut terapkan Undang-Undang TPPU," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, Kamis (30/6).

Selain menerapkan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, penyidik turut menyertakan kedua tersangka Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Penyidikan pidana asal dengan TPPU-nya jalan bersamaan. Makanya, kedua tersangka kami terapkan pasal pidana demikian," ujarnya.

Kasus pidana berawal dari dugaan penipuan kedua tersangka yang berkaitan dengan pembelian 32 bidang tanah dalam satu hamparan seluas 16,9 hektare di Kateng, Lombok Tengah.

Kedua tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Kateng, Lombok tengah terancam hukuman 20 tahun penjara
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia