2 Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Kateng Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 01 Juli 2022 – 12:24 WIB

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto (tengah) didampingi Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah (kanan) dan anggotanya menunjukkan barang bukti kasus penipuan tanah dengan tindak lanjut TPPU dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Kamis (30-6-2022). ANTARA/Dhimas B.P.
Pembelian itu berlangsung mulai Mei 2018 dengan pembelinya seorang pria asal Jakarta bernama Handy.
Kepada korban, CW yang berperan sebagai notaris menawarkan lahan tersebut bersama dengan LB yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Harga per are ditawarkan kepada korban senilai Rp 10 juta. (antara/ket/jpnn)
Kedua tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Kateng, Lombok tengah terancam hukuman 20 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News