Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB, Tersangka Ajukan Praperadilan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Tersangka korupsi kredit fiktif pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Lombok Tengah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Tersangka dengan inisial H (60) berperan sebagai pengelola pembukuan keuangan (account officer).
Hartono, penasihat hukum H mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan dengan tergugat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Kami menggugat pihak kejaksaan karena ada kejanggalan dalam proses penyelidikan sampai pada tahap penyidikan," kata Hartono.
Selain tersangka H yang disebut Hartono tidak mendapat pendampingan selama pemeriksaan pada tahap penyidikan, penyidik kejaksaan juga dinilai tidak melaksanakan prosedur pemeriksaan secara tepat.
"Saat pemeriksaan, penyidik hanya melakukan copy paste keterangan tersangka sebelumnya sebagai saksi. Tidak ada tanya jawab. Hanya diminta menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) yang sudah jadi," ujarnya.
Lebih aneh lagi, kata dia, usai tersangka menandatangani berkas pemeriksaan, tiba-tiba muncul pengacara penunjukan dari penyidik kejaksaan.
Pengacara tersebut datang dan langsung menandatangani surat BAP.
Terkait kasus korupsi kredit fiktif di BPR NTB, tersangka kini ajukan praperadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News