Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB, Tersangka Ajukan Praperadilan

Kamis, 30 Juni 2022 – 12:15 WIB
Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB, Tersangka Ajukan Praperadilan - JPNN.com NTB
Tim penasihat hukum tersangka H menunjukkan surat gugatan praperadilan terkait penanganan kasus BPR NTB di Mataram, NTB, Rabu (29/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, MATARAM - Tersangka korupsi kredit fiktif pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Lombok Tengah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

Tersangka dengan inisial H (60) berperan sebagai pengelola pembukuan keuangan (account officer).

Hartono, penasihat hukum H mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan dengan tergugat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Kami menggugat pihak kejaksaan karena ada kejanggalan dalam proses penyelidikan sampai pada tahap penyidikan," kata Hartono.

Selain tersangka H yang disebut Hartono tidak mendapat pendampingan selama pemeriksaan pada tahap penyidikan, penyidik kejaksaan juga dinilai tidak melaksanakan prosedur pemeriksaan secara tepat.

"Saat pemeriksaan, penyidik hanya melakukan copy paste keterangan tersangka sebelumnya sebagai saksi. Tidak ada tanya jawab. Hanya diminta menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) yang sudah jadi," ujarnya.

Lebih aneh lagi, kata dia, usai tersangka menandatangani berkas pemeriksaan, tiba-tiba muncul pengacara penunjukan dari penyidik kejaksaan.

Pengacara tersebut datang dan langsung menandatangani surat BAP.

Terkait kasus korupsi kredit fiktif di BPR NTB, tersangka kini ajukan praperadilan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia