Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB, Tersangka Ajukan Praperadilan
"Seharusnya, kan dari proses pemeriksaan awal, tersangka didampingi penasihat hukum, bukan setelah tersangka menandatangani BAP," ucap dia.
Terkait dengan peran Hartono bersama tim yang kini mendapat kuasa mendampingi tersangka H, pada tahap awal pihaknya menindaklanjuti dengan meminta salinan BAP kepada penyidik.
"Awalnya sempat ditolak, tetapi setelah kami komunikasi mendalam, baru penyidik mau memberikan salinan," katanya.
Hasil pemeriksaan BAP tersangka H ini yang kemudian menjadi dasar Hartono bersama tim mengajukan praperadilan.
"Jadi kami melihat ada kesalahan dan kekeliruan. Itu yang kemudian jadi dasar kami ajukan gugatan praperadilan," ujar Hartono.
Materi lain dalam gugatan, Hartono menyampaikan terkait proses penahanan tersangka H yang dinilai tidak sesuai dengan KUHAP.
Lebih lanjut, Hartono mengatakan bahwa gugatan praperadilan sudah masuk dalam register pendaftaran di Pengadilan Negeri Praya.
"Jumat (1/7), sidang perdana," ucap dia.
Terkait kasus korupsi kredit fiktif di BPR NTB, tersangka kini ajukan praperadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News