Kasus Penipuan Tanah di Lombok Tengah, Polda NTB Tahan 2 Tersangka
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polda NTB menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Janapria, Lombok Tengah.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dua tersangka tersebut adalah CW dan LB.
Tersangka CW adalah seorang notaris di Lombok Tengah, sementara LB adalah pemilik lahan.
"Keduanya kami tahan di Rutan Polda NTB," kata Kombes Pol Artanto, Rabu (29/6).
Ia menjelaskan, CW dan LB ditahan dari hasil pelacakan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Keduanya ditangkap pekan lalu. Terakhir LB ditangkap di Jakarta saat mau berangkat ke luar negeri," ucapnya.
Kombes Pol Artanto mengatakan, penanganan kasus tersebut sedang masuk persiapan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka)," kata dia.
terkait denga kasus penipuan pembelian tanah di Lombok Tengah, Polda NTB telah menahan 2 tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News