Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika oleh Lili Pintauli Lanjut ke Sidang Etik
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke sidang etik kembali berlanjut.
Dewan Pengawas KPK melanjutkan perkara dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar saat gelaran MotoGP Mandalika di NTB, beberapa waktu lalu.
"Dilanjutkan ke sidang etik," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta.
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan gratifikasi berupa fasilitas MotoGP Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Gratfikasi tersebut berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika.
Kendati demikian, Dewas KPK belum menginformasikan lebih lanjut kapan sidang etik terhadap Lili Pintauli tersebut dilakukan.
Sebelumnya, Dewas KPK telah mengumpulkan bahan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero).
Lili Pintauli pernah dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik KPK dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK.
Dugaan kasus gratifikasi pada MotoGP Mandalika oleh Lili Pintauli berlanjut ke sidang etik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News