Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika oleh Lili Pintauli Lanjut ke Sidang Etik
Kamis, 30 Juni 2022 – 13:31 WIB
Lili Pintauli menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Lili Pintauli mendapat sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (antara/ket/jpnn)
Dugaan kasus gratifikasi pada MotoGP Mandalika oleh Lili Pintauli berlanjut ke sidang etik
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News