Laporan Kemenlu AS Turut Soroti Lili Pintauli, Ini Sikap KPK

Senin, 18 April 2022 – 16:45 WIB
Laporan Kemenlu AS Turut Soroti Lili Pintauli, Ini Sikap KPK - JPNN.com NTB
KPK menghormati adanya laporan pelanggaran HAM yang dikeluarkan Kemenlu AS, yang turut menyoroti kasus Lili Pintauli. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

ntb.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS).

Laporan tersebut menyoroti soal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili dilaporkan terlibat dalam kasus pembelian tiket MotoGP di Mandalika yang berlangsung Maret lalu.

Ia juga disebut mendapatkan fasilitas menginap di di Amber Lombok Beach Resort.

"Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja sama semua pihak. Tidak hanya antar pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/4).

Lanjutnya, KPK adalah lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia yang aktif dalam berbagai forum internasional, baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data dan informasi maupun penanganan perkara lintas yurisdiksi.

Dalam beberapa forum tersebut, KPK beberapa kali membagikan pengalaman tentang 'best practice' pemberantasan korupsi di Indonesia, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan maupun penindakan.

"KPK juga terbuka terhadap 'best practice' luar negeri untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.

Laporan yang dikeluarkan Kemenlu AS turut menyoroti kasus Lili Pintauli Siregar, ini sikap KPK
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia