2 Terdakwa Penipuan Investsi di Lombok Divonis 5 Tahun Penjara, Kerugian Capai Rp 11 Miliar
Setelah itu, pada 25 November 2019, Handy menyerahkan uang jaminan kepada terdakwa CW.
Namun hingga saat ini sertifikat atas tanah area utama belum dapat diterbitkan atas nama Handy, termasuk pula tanah akses masuk ke lokasi belum terselesaikan.
Handy sudah berusaha berulang kali menghubungi CW untuk menanyakan perihal penerbitan sertifikat SHM atas tanah-tanah main area sesuai kesepakatan.
Namun terdakwa CW selalu memberikan berbagai macam alasan hingga suatu ketika saksi Handy bertemu dengan Kades Kateng pada bulan Januari 2020 dan mengatakan, sebenarnya tanah yang berada dalam kawasan main area yang dibeli oleh Handy tidak seluruhnya milik terdakwa AB.
Atas penyampaian Kades Kateng tersebut, Handy meminta kepada terdakwa CW untuk mengembalikan uang jaminan senilai yang telah diserahkannya.
Namun hingga saat ini, tidak pernah ada pengembalian uang jaminan. Akibat perbuatan kedua terdakwa, Handy mengalami kerugian Rp 11.889.920.000. (antara/ket/jpnn)
Dua terdakwa kasus penipuan di Lombok divonis 5 tahun penjara, kerugian mencapai Rp 11 miliar
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News