Notaris dan Pemilik Tanah di Lombok Lakukan Penipuan, Dihukum 5 Tahun Penjara
Kriminal Selasa, 13 Desember 2022 – 14:00 WIB
Terlibat dalam aksi penipuan dalam investasi tanah, seorang notaris dan pemilik tanah di Lombok dijatuhi hukuman 5 tahun penjara