91 TKI Ilegal Digagalkan ke Malaysia, Ada yang dari NTB
ntb.jpnn.com, SUMATERA UTARA - Pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau PMI secara ilegal masih dilakukan.
Pengiriman ini kembali digagalkan oleh personel Ditpolairud Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai.
Kepolisian menggagalkan pengiriman 91 PMI secara ilegal ke negara jiran Malaysia.
Seluruh 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT.
Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi, di Mapolda Sumut, Rabu, mengatakan, PMI ilegal itu ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan.
Seluruh TKI ilegal tersebut diringkus bersama satu nakhoda kapal dan tiga orang ABK.
Totalnya berjumlah 95 orang.
Kombes Pol Toni menyebutkan, petugas mendapat informasi bahwa di Sungai Silo Asahan, Selasa, (26/7) sekira pukul 22.00 WIB, bahwa ada pengiriman TKI secara ilegal.
Sebanyak calon 91 TKI Ilegal kembali digagalkan saat berangkat ke Malaysia, ada yang dari NTB juga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News