TKI Asal NTB Digaji Rp 25 Juta di Malaysia, Lihat Pekerjaannya
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pemerintah Indonesia menghentikan proses job order baru pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI untuk penempatan di Malaysia.
Penghentian ini terpaksa dilakukan setelah pemerintah Malaysia melanggar perjanjian.
Dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Malaysia tersebut disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui "One Channel System" yang di dalamnya sudah mengakomodir Job Order, proses penempatan, dan fasilitas tempat kerja.
Sistem itu menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia.
Tetapi Pemerintah Malaysia melanggar dengan masih melakukan perekrutan melalui System Maid Online (SMO) yaitu sistem rekrutmen pekerja secara daring (online).
Perekrutan melalui sistem tersebut disinyalir membuat PMI atau TKI rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Penutupan sementara ini, kata Kadisnakertrans NTB, I Gde Putu Aryadi, tentu tidak hanya berdampak pada PMI dan CPMI saja, tetapi juga berdampak besar pada perusahaan di Malaysia yang benar-benar membutuhkan PMI dan Perusahaan Penempatan PMI (P3MI).
Aryadi menjelaskan bahwa job order lama bisa tetap berjalan, penutupan hanya untuk job order yang baru.
TKI asal NTB bisa mendapatkan gaji Rp 25 juta dan membangun bisnis di Malaysia, lihat usahanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News