Mahkamah Agung Tolak Kasasi Terdakwa Pencucian Uang di Lombok

Kamis, 28 Juli 2022 – 14:41 WIB
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Terdakwa Pencucian Uang di Lombok - JPNN.com NTB
Gedung Mahkamah Agung. ANTARA/Wildan Anjarbakti/am.

Berbeda dengan putusan pada pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan Zaenudin 10 tahun penjara.

Hakim meminta barang bukti dikembalikan kepada korban Andry Setiadi Karyadi.

"Pertimbangan itu yang menjadi masalah. Seharusnya 'kan aset itu harus kembali kepada korban (Andry) bukan kepada terdakwa," tuturnya.

Dengan demikian, jaksa kini sedang mengatur langkah lebih lanjut.

Ada rencana pihaknya mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

"Untuk itu, kami masih tunggu salinan putusan. Dari situ, nanti kami akan lihat dahulu apa yang jadi pertimbangan kasasi ditolak," kata Feddy. (antara/ket/jpnn)

Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus pencucian uang di Lombok

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia