Mahkamah Agung Tolak Kasasi Terdakwa Pencucian Uang di Lombok
Berbeda dengan putusan pada pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan Zaenudin 10 tahun penjara.
Hakim meminta barang bukti dikembalikan kepada korban Andry Setiadi Karyadi.
"Pertimbangan itu yang menjadi masalah. Seharusnya 'kan aset itu harus kembali kepada korban (Andry) bukan kepada terdakwa," tuturnya.
Dengan demikian, jaksa kini sedang mengatur langkah lebih lanjut.
Ada rencana pihaknya mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
"Untuk itu, kami masih tunggu salinan putusan. Dari situ, nanti kami akan lihat dahulu apa yang jadi pertimbangan kasasi ditolak," kata Feddy. (antara/ket/jpnn)
Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus pencucian uang di Lombok
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News