Ketua MA Resmikan 13 Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Juga Janjikan yang Satu Ini
ntb.jpnn.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin meresmikan 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (5/12).
Salah satu dari 13 pengadilan tingkat banding baru tersebut di antaranya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Peresmian Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) dan 12 pengadilan tingkat banding lainnya ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Syarifuddin dengan didampingi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
"Dengan ini, saya resmikan 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama," kata Syarifuddin sebelum menekan tombol sebagai simbol peresmian.
Dua belas pengadilan tingkat banding baru lain yang diresmikan yakni Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepri, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Bali, PTUN Palembang, PTUN Banjarmasin, dan PTUN Manado.
MA juga menjamin kesejahteraan untuk para hakim, seperti jaminan kesehatan, rumah dinas , dan mobil dinas.
Sementara itu, Sekretaris MA Hasbi Hasan mengatakan pembangunan gedung baru pengadilan dan perbaikan gedung semata-mata meningkatkan aksesibilitas masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Pembangunan gedung baru pengadilan juga disebabkan oleh adanya pemekaran daerah.
Ketua MA meresmikan 13 pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama yang tersebar di seluruh Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News