Dinyatakan Tak Bersalah, Mantan Kadis PUPR Lombok Timur Divonis Bebas

Rabu, 13 Juli 2022 – 09:03 WIB
Dinyatakan Tak Bersalah, Mantan Kadis PUPR Lombok Timur Divonis Bebas - JPNN.com NTB
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (ANTARA/Wildan Anjarbakti)

ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Lalu Muliadi kini bebas.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur ini divonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung.

Lalu Muliadi terjerat kasus korupsi pada proyek pembangunan Pasar Sambelia tahun anggaran 2015.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Suhadi menyatakan Lalu Muliadi bebas dari segala dakwaan dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak Lalu Muliadi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat sebagai warga negara. 

Hakim menetapkan sisa uang pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 29,4 juta dikembalikan ke terdakwa.

Sebelumnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi NTB, hakim memutuskan melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum atau "Onslag Van Rechtsvervolging" yang menyatakan tindak pidana tetap terbukti, namun berkaitan dengan kesalahan administrasi.

Pada putusan di tingkat kasasi, hakim memperbaiki putusan tersebut dan menyatakan Lalu Muliadi dinyatakan bebas murni.

Mahkamah Agung menyatakan mantan Kadis PUPR Lombok Timur tak bersalah dan divonis bebas
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia