Dinyatakan Tak Bersalah, Mantan Kadis PUPR Lombok Timur Divonis Bebas

Rabu, 13 Juli 2022 – 09:03 WIB
Dinyatakan Tak Bersalah, Mantan Kadis PUPR Lombok Timur Divonis Bebas - JPNN.com NTB
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (ANTARA/Wildan Anjarbakti)

Terpisah, Lalu Muliadi bersyukur dengan putusan tersebut.

Nama baiknya kembali dipulihkan.

"Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu dan ikhtiar akhirnya hakim menyatakan saya bebas murni," kata Muliadi yang dikonfirmasi, Senin (11/7).

Putusan ini dinilainya menjadi harapan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ragu-ragu dalam mengeksekusi anggaran.

Dengan catatan, harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. 

Terkait dengan adanya uang pengganti kerugian negara yang dikembalikan ke dirinya, Lalu Muliadi masih menunggu proses administrasi.

"Masih menunggu proses administrasi," kata dia.

Proyek pembangunan Pasar Sambelia ini menelan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Pada proyek tersebut, CV Prame Sacre sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp 1,9 miliar.

Mahkamah Agung menyatakan mantan Kadis PUPR Lombok Timur tak bersalah dan divonis bebas
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia