Dinyatakan Tak Bersalah, Mantan Kadis PUPR Lombok Timur Divonis Bebas
![Dinyatakan Tak Bersalah, Mantan Kadis PUPR Lombok Timur Divonis Bebas - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/07/12/gedung-mahkamah-agung-di-jakarta-antarawildan-anjarbakti-szb-t8ab.jpg)
Terpisah, Lalu Muliadi bersyukur dengan putusan tersebut.
Nama baiknya kembali dipulihkan.
"Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu dan ikhtiar akhirnya hakim menyatakan saya bebas murni," kata Muliadi yang dikonfirmasi, Senin (11/7).
Putusan ini dinilainya menjadi harapan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ragu-ragu dalam mengeksekusi anggaran.
Dengan catatan, harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Terkait dengan adanya uang pengganti kerugian negara yang dikembalikan ke dirinya, Lalu Muliadi masih menunggu proses administrasi.
"Masih menunggu proses administrasi," kata dia.
Proyek pembangunan Pasar Sambelia ini menelan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Pada proyek tersebut, CV Prame Sacre sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp 1,9 miliar.
Mahkamah Agung menyatakan mantan Kadis PUPR Lombok Timur tak bersalah dan divonis bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News