Terdakwa Kasus VCS di Lombok Tengah Divonis 1,5 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Terdakwa kasus penyebaran video call sex (VCS) berinisial ME (24) divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang itu diketahui berasal dari Kecamatan Labangka, Sumbawa, NTB.
Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan.
Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Arin P Quarta menjelaskan, jika hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa VCS tersebut telah sepadan dengan perbuatannya.
"Hukuman yang dijatuhkan untuk menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi manusia," ujar Arin.
Sidang putusan dilakukan secara tertutup.
Baca Juga:
Untuk diketahui, kasus VCS ini sempat menghebohkan dunia maya lantaran tersebar di masyarakat.(mcr38/jpnn)
Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus VCS selama 1,5 tahun penjara beserta denda Rp 50 juta
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News