Kasus Korupsi Dana BUMDes Mantun: Terdakwa Minta Sekdes Ikut Tanggung Jawab, Alasannya oh Ternyata
ntb.jpnn.com, MATARAM - Sekretaris desa (sekdes) Mantun Sukirman Ahmady turut terseret dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Terdakwa Sahril meminta Sukirman untuk ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Mantan Kepala Desa Mantun itu menyampaikan permintaan tersebut dalam uraian nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa di PN Tipikor Mataram, Kamis (12/1).
"Meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan peran Sukirman Ahmady selaku sekdes, karena dia turut menikmati uang negara dari kerugian yang muncul," kata Syafrudin, penasihat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan ke hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Putu Gede Hariadi.
Terdakwa menyampaikan hal tersebut dalam nota pembelaannya dengan menguraikan kembali fakta persidangan yang terungkap dari keterangan inspektorat sebagai ahli audit kerugian negara.
Menurut hasil audit ahli, Sukirman Ahmady sebagai sekdes turut menikmati kerugian negara senilai Rp 97 juta dari total Rp 475 juta.
Terdakwa dalam nota pembelaan juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan upaya pemulihan kerugian negara saat perkara ini masih berjalan di tahap penyidikan.
"Saat penyidikan, klien kami sudah mengupayakan memulihkan kerugian negara dengan menyerahkan Rp 40 juta," ujarnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BUMDes Mantun meminta sekdes ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang turut ditimbuklkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News