Kasus Korupsi Dana BUMDes Mantun: Terdakwa Minta Sekdes Ikut Tanggung Jawab, Alasannya oh Ternyata
Dengan adanya upaya pemulihan tersebut, terdakwa berharap hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
"Upaya pemulihan kerugian ini kami harap bisa meringankan hukuman," ucap dia.
Selain itu, penasihat hukum juga menyampaikan kliennya juga sudah bersikap koperatif selama proses hukum ini berjalan di tahap penyelidikan dan terdakwa telah mengakui kesalahan.
Terdakwa dalam uraian pledoi juga menyampaikan bahwa perbuatan dirinya yang merugikan keuangan negara itu bagian dari upaya menyelesaikan tunggakan pekerjaan pemerintahan sebelumnya.
"Tidak semua kerugian negara tersebut dinikmati sendiri, tetapi ada juga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan fisik tahun 2017 senilai Rp 120 juta," katanya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Sahril.
Selain tuntutan pidana, jaksa kepada majelis hakim membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 475 juta subsider 1 tahun penjara.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam peran sebagai Kepala Desa Mantun telah memenuhi unsur memperkaya diri dan orang lain sesuai isi dakwaan primer.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BUMDes Mantun meminta sekdes ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang turut ditimbuklkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News