Kasus Korupsi Dana BUMDes Mantun: Terdakwa Minta Sekdes Ikut Tanggung Jawab, Alasannya oh Ternyata
Dalam dakwaan primer menjelaskan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pertimbangan jaksa menyatakan tuntutan demikian adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak ada upaya pemulihan kerugian negara dari adanya kasus tersebut.
Perkara yang berasal dari hasil penyidikan Kejari Sumbawa Barat ini berkaitan dengan adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Desa Mantun periode 2019-2020.
Dalam dakwaan, nilai kerugian pun muncul dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Salah satunya, dari adanya penyertaan modal BUMDes Mantun.
Kerugian juga tercatat dari sejumlah pengerjaan proyek fisik di Desa Mantun yang tidak sesuai spesifikasi. Kerugian di proyek fisik tersebut telah dikuatkan dengan keterangan ahli konstruksi. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BUMDes Mantun meminta sekdes ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang turut ditimbuklkan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News