Korupsi Dana BUMDes Mantun: Saksi Sebut Keterlibatan Orang Lain
ntb.jpnn.com, SUMBAWA BARAT - Persidangan kasus korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mantun, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, berlanjut.
Saksi yang hadir dalam sidang korupsi lanjutan dengan terdakwa Sahril tersebut mengungkap keterlibatan orang lain.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (5/12), saksi yang memberikan keterangan bahwa orang lain yang terlibat adalah Baiq Rayana selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Mantun.
Baiq Rayana yang memberikan kesaksian secara virtual ke hadapan majelis hakim menyampaikan keterlibatan Sekretaris Desa Mantun Sukirman Ahmady dalam setiap pencairan anggaran desa.
Bukan hanya dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Mantun.
Rayana melihat hal janggal dari setiap pencairan anggaran desa untuk pekerjaan fisik.
Selain itu, Baiq Rayana mengaku mendapatkan beberapa laporan pembayaran dari pelaksanaan proyek fisik yang berbeda antara catatan di APBDes dengan surat perintah pembayaran (SPP).
Surat tersebut, kata dia, dibuat Sukirman atas perintah terdakwa Sahril sebagai Kepala Desa Mantun.
Saksi dalam persidangan kasus korupsi dana BUMDes Mantun mengungkapkan keterlibatan orang lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News