Korupsi Dana BUMDes Mantun: Saksi Sebut Keterlibatan Orang Lain

Selasa, 06 Desember 2022 – 08:44 WIB
Korupsi Dana BUMDes Mantun: Saksi Sebut Keterlibatan Orang Lain - JPNN.com NTB
Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran desa itu dibuat tanpa melibatkan staf desa," katanya.

Penyusunan rancangan anggaran biaya (RAB) pekerjaan fisik juga dilakukan setelah anggaran desa dicairkan dan langsung diberikan kepada kepala desa.

"Kadang ada yang berbeda isinya, katanya untuk talangan program lain," ucap dia.

Begitu pula dengan pembayaran honor untuk konsultan pengawas dari pekerjaan fisik di Desa Mantun.

Sepanjang tahun 2019-2020, Rayana menyebutkan bahwa Sukirman kerap meminta honor pembayaran konsultan pengawas dengan alasan akan menyerahkannya sendiri kepada penerima.

"Selalu diminta (honor pembayaran konsultan), bersama kuitansinya. Katanya akan diberikan langsung," kata Rayana.

Jumlah honor pembayaran konsultan itu bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga nominal Rp 8 juta. "Itu (nominal) berbeda-beda setiap pekerjaan fisik," ujarnya.

Sedangkan untuk penyertaan modal di BUMDes Mantun sebesar Rp 150 juta, Rayana mengaku telah menyerahkan langsung kepada terdakwa Sahril sebagai Kepala Desa Mantun.

Saksi dalam persidangan kasus korupsi dana BUMDes Mantun mengungkapkan keterlibatan orang lain
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia