Korupsi Dana BUMDes Mantun: Saksi Sebut Keterlibatan Orang Lain

Selasa, 06 Desember 2022 – 08:44 WIB
Korupsi Dana BUMDes Mantun: Saksi Sebut Keterlibatan Orang Lain - JPNN.com NTB
Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dia tidak mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut karena langsung di bawah kendali terdakwa Sahril.

"Memang ada penyertaan modal untuk BUMDes, tetapi saya tidak tahu rincian penggunaan untuk apa saja karena setahu saya, BUMDes sudah tidak aktif sejak 2018," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Rayana sebagai kaur keuangan mengaku hanya menyerahkan uang kepada Sukirman dan terdakwa Sahril tanpa harus melihat langsung hasil kegiatan yang menelan anggaran desa tersebut.

Usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengorek fakta lain dari kasus ini, termasuk mengungkap keterlibatan orang lain.

"Kami masih dalami keterangan para saksi termasuk yang menyebutkan adanya peran penting sekdes itu," ujar Irwan.

Perkara yang berasal dari hasil penyidikan Kejari Sumbawa Barat ini berkaitan dengan adanya kerugian negara Rp 515 juta yang muncul dalam pengelolaan anggaran Desa Mantun.

Dalam dakwaan, nilai kerugian itu muncul dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Salah satunya dari penyertaan modal Bumdes Mantun Tahun 2019-2020.

Kerugian tercatat dari sejumlah pengerjaan proyek fisik di Desa Mantun yang tidak sesuai spesifikasi. Hal itu telah dikuatkan dengan keterangan ahli konstruksi.

Saksi dalam persidangan kasus korupsi dana BUMDes Mantun mengungkapkan keterlibatan orang lain
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia