Korupsi Dana BUMDes Mantun: Saksi Sebut Keterlibatan Orang Lain
Selasa, 06 Desember 2022 – 08:44 WIB

Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Sahril dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/ket/jpnn)
Saksi dalam persidangan kasus korupsi dana BUMDes Mantun mengungkapkan keterlibatan orang lain
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News