Korupsi Anggaran BUMDes Mantun Dituntut 6 Tahun

Jumat, 06 Januari 2023 – 15:45 WIB
Korupsi Anggaran BUMDes Mantun Dituntut 6 Tahun  - JPNN.com NTB
Terdakwa Sahril duduk di kursi pesakitan mendengarkan jaksa penuntut umum, Kamis (5/1/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mantun selama enam tahun penjara.

Rizki Taufani mewakili jaksa penuntut umum, membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, Kamis (5/1).

Ia juga menyampaikan tuntutan pidana denda terhadap terdakwa Sahril sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Apabila pidana denda tidak dapat dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara," kata Rizki.

Selain tuntutan pidana, jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 475 juta subsider satu tahun penjara.

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam peran sebagai Kepala Desa Mantun memenuhi unsur memperkaya diri dan orang lain sesuai isi dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer menjelaskan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pertimbangan jaksa menyatakan tuntutan demikian adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada upaya pemulihan kerugian negara dari adanya kasus tersebut.

Jaksa menuntut terdakwa korupsi anggaran BUMDes Mantun selama 6 tahun penjara beserta denda Rp 200 juta
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia