Korupsi Anggaran BUMDes Mantun Dituntut 6 Tahun
Jumat, 06 Januari 2023 – 15:45 WIB
Perkara yang berasal dari hasil penyidikan Kejari Sumbawa Barat ini berkaitan dengan adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Desa Mantun Periode 2019-2020.
Dalam dakwaan, nilai kerugian muncul dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi di lapangan.
Salah satunya, dari adanya penyertaan modal BUMDes Mantun.
Kerugian tercatat dari sejumlah pengerjaan proyek fisik di Desa Mantun yang tidak sesuai spesifikasi.
Kerugian di proyek fisik tersebut telah dikuatkan dengan keterangan ahli konstruksi. (antara/ket/jpnn)
Jaksa menuntut terdakwa korupsi anggaran BUMDes Mantun selama 6 tahun penjara beserta denda Rp 200 juta
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News