Kasus Pungli Kios Pasar Ampenan Segera Masuk Meja Hijau
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa kios di Pasar Ampenan, Mataram, NTB, sudah P21.
Kepolisian telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram I Wayan Suryawan membenarkan tentang pelimpahan tersebut.
"Iya, sekitar pukul 14.00 WITA proses pelimpahan ke kami selesai. Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan lanjutan di Lapas Kelas IIA Mataram," ujar Wayan.
Wayan menyampaikan, bahwa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan untuk bahan kelengkapan kebutuhan syarat persidangan di PN Tipikor Mataram.
"Kemungkinan awal tahun 2023 akan kami daftarkan ke pengadilan," ucapnya.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa.
"Jadi, jaksa menyatakan berkas tersangka AK sudah lengkap, makanya hari ini kami laksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Kadek Adi, Kamis (29/12).
Kasus dugaan pungutan liar di kios Pasar Ampenan segera didaftarkan ke pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News