Kasus Pungli Kios Pasar Ampenan Segera Masuk Meja Hijau
Jumat, 30 Desember 2022 – 07:00 WIB
Dalam pelimpahan berkas milik tersangka AK, penyidik telah merampungkan materi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti hasil OTT berupa uang tunai Rp 45 juta dan nota pembayaran atau kuitansi penyerahan uang dari dua penyewa kios pasar.
Dalam kelengkapan berkas, penyidik turut menyertakan keterangan saksi dari pihak dinas perdagangan dan BKD.
Sebagai tersangka pungli, AK disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (antara/ket/jpnn)
Kasus dugaan pungutan liar di kios Pasar Ampenan segera didaftarkan ke pengadilan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News