Nilai Kasus Pungli Sewa Kios Pasar, Kapolda NTB Ikut Pantau
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto memberikan atensi dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa kios pasar yang kini sedang berjalan pada tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Mataram.
"Kasus pungli sewa kios pasar ini menjadi atensi kami saat ini sebab di tengah kondisi pemerintah menekan inflasi, ada saja oknum yang melakukan tindakan seperti itu," kata Irjen Pol. Djoko, Senin (7/11).
Apalagi, kata dia, nilai pungli Rp 45 juta di kasus tersebut terbilang cukup besar, lebih dari ketentuan biaya yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga patut dinilai sebagai penghambat upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi.
"Nilai itu (pungli) sangat berat bagi pelaku usaha yang ingin bertahan di tengah kondisi sekarang. Makanya, saya minta ini kasus jadi atensi," ujarnya.
Persoalan tingginya inflasi ini sesuai dengan data NTB untuk triwulan II Tahun 2022 yang mencapai 5,37 persen. Tekanan inflasi ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada pada angka 2,49 persen.
"Jadi, ketika ada orang yang ingin berusaha, jangan semakin diberatkan dengan biaya sewa yang tinggi," ucap dia.
Bentuk atensi dalam penanganan kasus dugaan pungli tersebut, Djoko memerintahkan jajaran direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) untuk terus memantau proses penyidikan.
Apabila ada indikasi keterlibatan orang lain, Djoko meminta agar penyidik melakukan pengembangan dan mengusut persoalan tersebut hingga tuntas.
Kapolda NTB memberi atensi khusus dalam penanganan kasus pungli sewa kios pasar di Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News