Nilai Kasus Pungli Sewa Kios Pasar, Kapolda NTB Ikut Pantau

Selasa, 08 November 2022 – 14:10 WIB
Nilai Kasus Pungli Sewa Kios Pasar, Kapolda NTB Ikut Pantau - JPNN.com NTB
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kasus dugaan pungli sewa kios pasar di wilayah Ampenan, Kota Mataram, ini terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram pada 7 Oktober 2022.

OTT berlangsung di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram dengan menangkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AK yang kini telah menjadi tersangka.

Kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta.

Selain menangkap AK dan M, polisi dalam OTT  menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi. Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.

Dalam interogasi di lokasi, AK mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta sehingga dari OTT polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios.

Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.

Dalam penanganan di Satreskrim Polresta Mataram, kini penyidik telah melimpahkan berkas perkara milik AK ke jaksa peneliti.

Selain menunggu petunjuk, penyidik terus melakukan pengembangan kasus sesuai adanya pengakuan tersangka AK perihal keterlibatan orang lain yang turut menikmati uang hasil pungli sewa kios pasar.

Kapolda NTB memberi atensi khusus dalam penanganan kasus pungli sewa kios pasar di Mataram
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia