Uang Mengalir ke Pejabat Tinggi dalam Pungli Pasar di Mataram
ntb.jpnn.com, MATARAM - Tersangka AK dalam kasus pungutan liar (pungli) di pasar tradisional Mataram, NTB, mengeluarkan pengakuan mengejutkan.
Tersangka AK menyebutkan bahwa ada uang yang mengalir ke pejabat yang lebih tinggi dari posisinya.
Penguan ini kemudian juga menjadi dasar penyidik kepolisian melakukan pengembangan.
Selain itu, upaya pengembangan mendasar pada posisi tersangka AK yang melakukan pungli di luar kewenangan dia dalam jabatan Kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya.
"Pada intinya semua narasi yang mengarah kepada petunjuk lain, pasti akan kami dalami," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Bila tidak ada ungkapan seperti itu, pihaknya tidak mungkin melakukan pengembangan tanpa ada dasar yang jelas.
Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Tersangka AK disangkakan pidana Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ada keterangan yang menyebutkan bahwa terdapat aliran dana ke pejabat tinggi dalam pungli pasar tradisional di Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News