Uang Mengalir ke Pejabat Tinggi dalam Pungli Pasar di Mataram

Rabu, 19 Oktober 2022 – 18:00 WIB
Uang Mengalir ke Pejabat Tinggi dalam Pungli Pasar di Mataram - JPNN.com NTB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. ANTARA/Dhimas BP

ntb.jpnn.com, MATARAM - Tersangka AK dalam kasus pungutan liar (pungli) di pasar tradisional Mataram, NTB, mengeluarkan pengakuan mengejutkan.

Tersangka AK menyebutkan bahwa ada uang yang mengalir ke pejabat yang lebih tinggi dari posisinya.

Penguan ini kemudian juga menjadi dasar penyidik kepolisian melakukan pengembangan.

Selain itu, upaya pengembangan mendasar pada posisi tersangka AK yang melakukan pungli di luar kewenangan dia dalam jabatan Kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya.

"Pada intinya semua narasi yang mengarah kepada petunjuk lain, pasti akan kami dalami," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Bila tidak ada ungkapan seperti itu, pihaknya tidak mungkin melakukan pengembangan tanpa ada dasar yang jelas.

Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Tersangka AK disangkakan pidana Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ada keterangan yang menyebutkan bahwa terdapat aliran dana ke pejabat tinggi dalam pungli pasar tradisional di Mataram
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia