Uang Mengalir ke Pejabat Tinggi dalam Pungli Pasar di Mataram
Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan tersangka AK yang memungut sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan di luar ketentuan aturan.
Tindak lanjut dari penetapan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rutan Polresta Mataram.
Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (7/10) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M.
Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta.
Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi.
Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.
Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M.
Ada keterangan yang menyebutkan bahwa terdapat aliran dana ke pejabat tinggi dalam pungli pasar tradisional di Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News